Bukti Pengerjaan RTLH: Prasasti Dipasang di Rumah Ibu Rosmina

BONE – Rumah yang sebelumnya masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni kini memiliki prasasti sebagai bukti bahwa lokasi itu termasuk dalam sasaran fisik TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone.

Personel Satgas TMMD membuat prasasti tersebut di lokasi rumah warga, sebagai tanda resmi bahwa pekerjaan rehabilitasi telah dilaksanakan pada titik tersebut.

Pemasangan prasasti berlangsung pada Selasa (11/08/2026). Rumah milik Ibu Rosmina tercatat sebagai RTLH titik 3 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Bagi sebuah pekerjaan pembangunan, penanda seperti prasasti berfungsi memberi keterangan terkait sasaran yang telah dikerjakan dan meninggalkan bukti fisik pelaksanaan di permukiman warga.

Dengan pemasangan prasasti, rumah Ibu Rosmina kini menyimpan jejak pembangunan yang menunjukkan perubahan fasilitas tempat tinggal warga melalui sasaran RTLH. (Red/Ap).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *