ACEH JAYA – Musim kemarau yang meningkatkan ancaman kebakaran hutan dan lahan sekaligus membawa risiko hukum menjadi alasan penyelenggaraan penyuluhan hukum tentang karhutla bagi warga Desa Sarah Raya, Kecamatan Pasie Raya, sebagai bagian dari sasaran nonfisik TMMD Ke-129 Kodim 0114/Aceh Jaya.
Penyuluhan disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Jaya bertempat di Gerai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) Sarah Raya. Warga diberikan penjelasan bahwa pembakaran lahan berdampak pada lingkungan dan kesehatan serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) bersifat interaktif. Berbagai pertanyaan muncul dari peserta mengenai langkah pencegahan, penanganan awal saat menemukan titik api, dan tanggung jawab masyarakat menjaga kawasan permukiman serta lahan pertanian agar aman dari kebakaran.
Pendekatan edukatif ini menegaskan misi TMMD yang tidak hanya fokus pada sasaran fisik tetapi juga pada pembentukan budaya sadar hukum di masyarakat. Pengetahuan yang diterima warga diharapkan menjadi modal penting untuk mengurangi potensi karhutla sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan desa.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai aturan dan dampak karhutla, Desa Sarah Raya diharapkan semakin siap menghadapi musim kemarau tanpa mengorbankan kelestarian alam. Kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, dan warga menjadi fondasi penting dalam menjaga lingkungan tetap aman sekaligus menciptakan kehidupan desa yang lebih berkelanjutan.(Red/Wr)
